Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022 Disampaikan ke DPRD

    Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022 Disampaikan ke DPRD

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata didampingi oleh Wakil Bupati Pangandaran, H. Ujang Endin Indrawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD  Pangandaran terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (01/09/2022).  

    Agenda pertama yakni mendengarkan paparan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dilanjutkan dengan agenda rapat kedua yakni pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2022, dan agenda rapat terakhir yaitu mendengarkan jawaban Bupati Pangandaran atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD.  

    Dalam pemaparan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022, Bupati Jeje memgatakan bahwa:  perubahan APBD ini adalah solusi Pemkab Pangandaran dalam mengatasi inflasi, dinamika, serta resesi global dampak dari pandemi Covid-19."Perubahan APBD ini adalah solusi dan semoga dijadikan momentum kesejahteraan masyarakat pangandaran, yang tentunya perubahan untuk merespon APBD yang separuhnya telah kita jalani. 

    Maka dari itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri no 27 tahun 2022 kesepakatan R-APBD paling lambat dilaksanakan pada akhir bulan september ini. Bupati pun mengatakan, "Dari sisi pendapatan sampai dengan pertengahan Agustus 2022 mencapai 46, 25?ri target yang ditetapkan, "kata Jeje. 

    Menurutnya, pendapatan tersebut disebabkan oleh melemahnya realisasi bantuan keuangan dari provinsi, melemahnya pendapatan asli daerah, naiknya tarif wisata pada hari raya idul fitri yang tidak dibarengi dengan kenaikan pajak.Rancangan perubahan RAPBD ini difokuskan kepada kegiatan sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang telah disusun.  

    Bupati Jeje pun menegaskan bahwa semua pembangunan yang ada di Pangandaran harus sesuai peraturan dengan peraturan  perundang-undangan, "Upaya pembangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat, " Ujarnya. 

    Setelah dilakukan penjelasan Bupati, agenda rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi oleh Anggota DPRD.  Fraksi-fraksi tersebut yaitu: FPDI-P,  F Kerja, F Partai Golongan Karya, F Partai Kebangkitan Bangsa, F Partai Amanat Nasional, dan F Partai Persatuan.  Pada intinya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda untuk dibahas pada kesempatan dan tahapan selanjutnya yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022.  

    Sementara itu, setelah agenda mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban Bupati Pangandaran mengenai Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022."Terima kasih kepada Anggota Dewan dari seluruh Fraksi yang telah memberikan tanggapannya. Kita terus berupaya bersama-sama dalam membangun dan mengembangkan Pangandaran, "ungkap Bupati Jeje. 

    Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pangandaran Muhammad Taufik, S.IP., M.Si., Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin, S.Ag., Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, dan Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.**(Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    RAPBDP Pangandaran Tahun 2022 untuk Pembahasan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami