PANGANDARAN JAWA BARAT - DPRD menyetujui rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah, " kata Rohaeni S.H M.H Kabag Legislasi DPRD pangandaran dalam paparannya di sidang paripurna, bertempat di gedung paripurna DPRD pangandaran, Senin (03/10/2022)
Disampaikannya bahwa, Pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pangandaran, Menimbang: a. Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf b peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang APBD yang diajukan oleh bupati;
Baca juga:
Suharso Monoarfa: Saya Minta Maaf
|
b. Bahwa sehubungan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 telah selesai dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD kabupaten pangandaran, maka perlu segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
c. Bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan persetujuan yang dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran nomor: 188.4/kpts./DPRD/2022 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda.
Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286);
2. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 245, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6573);
3. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2019 nomor 42, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6322);
4. Peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah (berita negara republik indonesia tahun 2020 nomor 1781);
5. Peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 (berita negara tahun 2022 nomor 972);
6. Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib (berita daerah kabupaten pangandaran tahun 2019 nomor 56).
Memperhatikan: 1. Laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023;
2. Rapat paripurna DPRD kabupaten pangandaran tanggal 3 oktober 2022.
Memutuskan, Menetapkan: kesatu: Menyetujui rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah.
Ke-dua: Peraturan daerah beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, laporan badan anggaran, dan berita acara persetujuan bersama bupati pangandaran dengan DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ke-tiga: Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada diktum kedua merupakan dasar bagi bupati pangandaran untuk ditindaklanjuti dalam rangka penetapan dan penandatanganan peraturan daerah kabupaten pangandaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Ke-empat: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan, " kata Rohaeni.
Ditetapkan di parigi pada tanggal 03 oktober 2022. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Wakil ketua, Muhamad Taufiq. ** (Anton AS)